Kronologi Kasus Jambret Tewas di Sleman:

Kejadian Awal (26 April 2025):

  • Arsita (39) dijambret saat berkendara motor di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman
  • Suaminya, Hogi Minaya (43), yang kebetulan berkendara mobil Xpander di dekatnya, langsung mengejar pelaku
  • Hogi memepet motor pelaku hingga 3 kali, menyebabkan motor pelaku naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi
  • Kedua pelaku (RDA dan RS dari Sumatera Selatan) kehilangan kendali, menabrak tembok, dan tewas

Proses Hukum:

  • Kasus penjambretan dihentikan karena pelaku meninggal
  • Hogi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman 2-3 bulan setelah kejadian
  • Dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 311 UU LLAJ (kelalaian/kesengajaan menyebabkan kematian)
  • Ancaman hukuman: 6 tahun penjara
  • Kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan (Tahap II)
  • Hogi berstatus tahanan luar dengan GPS di kaki

Penjelasan Polisi: Penetapan tersangka berdasarkan penyelidikan menyeluruh, gelar perkara, dan saksi ahli untuk memberikan kepastian hukum, mengingat ada 2 korban meninggal.